Senin, 02 Maret 2015

HUKUM TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS

1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: 1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD); 2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan Contoh: Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
2. Hukum tidak tertulis: hukum adat
contoh : makan harus pakai tangan kanan . berpakaian harus sopan dll 


Semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar