1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam
yaitu: 1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh : Kitab
Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang Undang Hukum Perdata (
KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD); 2) Hukum tertulis
yang tidak dikodifikasikan Contoh: Undang-undang ( UU ), Peraturan
Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
2. Hukum tidak tertulis: hukum adat
contoh : makan harus pakai tangan kanan . berpakaian harus sopan dll
Semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar